MEDIAAKU.COM – Pemerintah pusat menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil setelah kunjungan Menteri Keuangan bersama Satgas Bencana DPR RI ke daerah terdampak serta arahan Presiden agar pemulihan pascabencana dipercepat.
Melansir laman Kemenkeu, Selasa (10/3/2026) Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengembalikan alokasi TKD tahun 2026 agar setara dengan alokasi tahun 2025. Tambahan dana ini diberikan kepada 67 daerah yang terdampak langsung maupun tidak langsung akibat bencana dan mengalami penurunan TKD pada 2026.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus. Total tambahan TKD yang disediakan mencapai Rp10,65 triliun untuk mendukung pemulihan dan penanganan pascabencana di daerah.
Penyaluran dana dilakukan dalam tiga tahap, yaitu Februari sebesar 40 persen, Maret 30 persen, dan April 30 persen. Hingga akhir Februari 2026, Kementerian Keuangan telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp4,39 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD serta keringanan kewajiban pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi wilayah terdampak bencana.
Per Februari 2026, realisasi penyaluran TKD di tiga provinsi tersebut mencapai Rp23,18 triliun, meningkat sekitar 54 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dukungan fiskal ini diharapkan mempercepat pemulihan daerah sekaligus menjaga layanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.(*/Stephany)

