MEDIAAKU.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan perkembangan signifikan dalam pembenahan sistem pemasyarakatan nasional. Salah satu indikator utamanya adalah berkurangnya tingkat kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang kini tercatat sebesar 85 persen. Angka ini menurun cukup jauh dibandingkan pertengahan 2025 yang hampir menyentuh 100 persen.
Melansir laman Kemenimipas, Senin (13/4/2026) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai kebijakan strategis yang dijalankan secara terkoordinasi dan berkesinambungan. Saat ini, total penghuni lapas dan rutan di Indonesia mencapai 271.468 orang, terdiri dari 215.156 narapidana dan 56.312 tahanan. Sementara kapasitas ideal yang tersedia hanya sekitar 146.860 orang.
Meski demikian, beberapa daerah masih menghadapi tingkat hunian yang tinggi, di antaranya Sumatra Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah. Wilayah-wilayah tersebut menjadi prioritas dalam upaya pemerataan dan optimalisasi kapasitas hunian secara nasional.
Untuk mengurangi kepadatan sekaligus meningkatkan keamanan, Kemenimipas menerapkan kebijakan pemindahan narapidana dengan risiko tinggi ke fasilitas khusus di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan pemetaan profil warga binaan secara menyeluruh. Hingga akhir Maret 2026, sebanyak 2.284 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke lokasi tersebut, dengan mayoritas kasus terkait narkotika.
Di sisi lain, pendekatan rehabilitasi juga diperkuat melalui program One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan yang mulai diperluas sejak 2025. Program ini dijalankan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta organisasi profesi untuk menyediakan layanan rehabilitasi medis dan sosial secara terpadu.
Saat ini, program tersebut telah diterapkan di 531 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di 33 kantor wilayah, dengan total penerima manfaat mencapai 36.806 orang.Peningkatan kualitas layanan juga ditandai dengan keberhasilan tujuh lapas narkotika yang telah mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam penyelenggaraan rehabilitasi.
Upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan turut menjadi perhatian serius. Sepanjang 2025, Kemenimipas berhasil menggagalkan 140 upaya penyelundupan narkotika di berbagai wilayah, melibatkan 272 petugas di 99 UPT dan 24 kantor wilayah. Seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk transparansi dan sinergi antarlembaga. Narapidana yang terbukti terlibat juga dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan tinggi di Nusakambangan.
Komitmen terhadap integritas internal juga terus ditegakkan. Dalam periode 1 Januari 2025 hingga 9 April 2026, sebanyak 27 pegawai telah dikenai sanksi atas berbagai pelanggaran, dengan lebih dari separuhnya menerima hukuman berat dan diproses secara hukum.
Agus Andrianto menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi keterlibatan oknum dalam peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Ke depan, Kemenimipas akan terus memperkuat berbagai langkah strategis guna menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih tertib, aman, dan berintegritas, sekaligus mendukung program prioritas nasional dalam pemberantasan narkotika.(*/Stephany)

