MEDIAAKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. Melansir BeritaSatu, Jumat (31/7/2026) Kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2020 tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada Kamis malam (30/7/2026). Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut KPK, dugaan tindak pidana korupsi bermula dari proses pekerjaan asuransi perkapalan Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Selama periode 2015-2020, nilai kontrak kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp263 miliar.Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni (UHS), yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia pada periode Desember 2013 hingga Oktober 2018. Tersangka lainnya adalah (EYT), mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015.
Selain itu, KPK juga menahan (YPI) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020 serta (Z) yang menjabat sebagai Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, keempat tersangka terlihat menuju mobil tahanan sekitar pukul 20.38 WIB.(*/Stephany)

