
Foto: Youtube Breakingnews TV one
MEDIAAKU.COM – Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman, telah memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.
Keputusan ini diambil dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (08/7/2024)
“Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang yang disiarkan Live melalui kanal Breaking News TVone.
Hakim Eman menilai bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang diperlukan dalam hukum pidana. Akibatnya, status tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan oleh pihak kepolisian dinyatakan batal demi hukum. (*/Stephany)