Majelis Hakim MK (Foto: Dok MK)
MEDIAAKU.COM – Hingga Jumat (19/4/2024) sudah ada 48 kelompok dan perorangan yang mendaftar sebagai Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dari jumlah itu tidak semua akan dipakai MK sebagai Sahabat Pengadilan.
Majelis Hakim MK telah menyepakati bahwa Amicus Curiae yang akan dipakai sebagai Sahabat Pengadilan adalah Amicus Curiae yang mendaftar dan diterima MK dibawah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Mereka Amicus Curiae yang mendaftar diatas tanggal itu tidak akan menjadi Sahabat Pengadilan.
Hal ini dilakukan secara bersamaan sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan dari Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dilakukan pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Penyampaian Amicus Curiae tiap-tiap orang yang mendaftar disertai pendapat atau opini terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.
Sebagai informasi Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan. Amicus Cufiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan, yang keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi RI, bahwa tindak lanjut atas Amicus Curiae ini menjadi otoritas hakim MK sepenuhnya, untuk dipertimbangkan atau tidak dalam memutus perkara.
Hingga Jumat (19/4/2024), MK telah menerima sebanyak 48 Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, baik diantar labgsung ke gedung MK, melalui surat elektronik atau email, maupun pos. Berikut daftar 48 Amicus Curiae:
• Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
• Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
• TOP GUN
• Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
• Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
• Pandji R Hadinoto
• Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
• Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
• Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
• Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
• Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
• Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
• Stefanus Hendriyanto
• Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
• INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
• Reza Indragiri Amriel
• Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
• Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
• Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
• M Subhan
• Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
• Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
• Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
• Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
• Impian Indonesia
• Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
• Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
• Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
• Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
• JB Soebtoro
• Henry Sitanggang & Partners
• Sutarno dan Wisran
• Aktivis Reformasi 98
• Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI)
• Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi
• Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur
• Elemen Bangsa Berbasis Masjid
• Barikade 98
• Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe
• Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana
• Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi
• Ir. Ezrinal Azis MSc
• Dr. Henrykus Sihaloho
• Perhimpunan Pemuda Madani
• Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia
• Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN)
• Luckfi Nurcholis
• Bambang Prasanto
Opini dan pendapat Amicus Curiae akan dipertimbangkan Majelis Hakim MK dalam dua perkara PHPU Presiden 2024. Pertama, Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kedua, Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sidang pemeriksaan permohonan pemohon, jawaban termohon, jawaban pihak terkait, pemeriksaan alat bukti, saksi dan ahli terhadap perkara PHPU Presiden tersebut telah selesai.
MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus melalui Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Senin, 22 April 2024. (*)

