Liputan Jurmalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com – Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang WNA Rusia berinisial IG pada Rabu, 16 Agustus 2023. IG dideportasi diketahui masuk ke Indonesia melalui visa kunjungan pada 18 November 2022, di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Keesokan harinya, saat mengendarai mobil IG mengalami kecelakaan lalu lintas karena menabrak wanita warga negara Amerika Serikat di daerah Batu Bolong, Kuta Utara. Meski demikian, IG bertanggung jawab membawa wanita tersebut ke klinik. Namun, nyatanya kekasih wanita yang ia tabrak meminta ganti rugi sejumlah USD280.000 atau akan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Karena IG tidak mau membayar, ia pun dilaporkan ke pihak kepolisian Kemudian pada 18 Januari 2023, polisi membawa IG dan menahannya selama enam hari, setelah itu IG kembali ke rumahnya dan menunggu persidangan.
Namun, musibah kembali menimpa IG pada 8 Februari 2023 malam. Saat itu IG kembali mengalami kecelakaan ketika ditabrak kendaraan di daerah pantai Padang Padang Uluwatu sehingga patah kaki dan tangan, tidak sadarkan diri selama tiga hari dan harus dirawat selama 10 hari.
Setelah keluar dari rumah sakit yang bersangkutan harus melanjutkan proses hukumnya dan berujung divonis pidana penjara selama enam bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepat pada Kamis (10/8/2023) masa pidana IG akhirnya berakhir dari Lapas Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan IG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Untuk pendeportasian, tiket penerbangan ditanggung oleh yang berangkutan. Imigrasi tidak menanggung biaya. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Pada Rabu (16/8/2023) dengan tujuan akhir Moscow Shremetyevo International Airport. Dalam proses penderportasian, yang bersangkutan dikawal oleh petugas. Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA Rusia berinisial IG pada Rabu, 16 Agustus 2023. IG dideportasi diketahui masuk ke Indonesia melalui visa kunjungan pada 18 November 2022, di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Keesokan harinya, saat mengendarai mobil IG mengalami kecelakaan lalu lintas karena menabrak wanita warga negara Amerika Serikat di daerah Batu Bolong, Kuta Utara. Meski demikian, IG bertanggung jawab membawa wanita tersebut ke klinik. Namun, nyatanya kekasih wanita yang ia tabrak meminta ganti rugi sejumlah USD280.000 atau akan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Karena IG tidak mau membayar, ia pun dilaporkan ke pihak kepolisian Kemudian pada 18 Januari 2023, polisi membawa IG dan menahannya selama enam hari, setelah itu IG kembali ke rumahnya dan menunggu persidangan.
Namun, musibah kembali menimpa IG pada 8 Februari 2023 malam. Saat itu IG kembali mengalami kecelakaan ketika ditabrak kendaraan di daerah pantai Padang Padang Uluwatu sehingga patah kaki dan tangan, tidak sadarkan diri selama tiga hari dan harus dirawat selama 10 hari.
Setelah keluar dari rumah sakit yang bersangkutan harus melanjutkan proses hukumnya dan berujung divonis pidana penjara selama enam bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepat pada Kamis (10/8/2023) masa pidana IG akhirnya berakhir dari Lapas Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan IG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Untuk pendeportasian, tiket penerbangan ditanggung oleh yang berangkutan. Imigrasi tidak menanggung biaya. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Pada Rabu (16/8/2023) dengan tujuan akhir Moscow Shremetyevo International Airport. Dalam proses penderportasian, yang bersangkutan dikawal oleh petugas.

