MEDIAAKU.COM – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status aktivitas Gunungapi Anak Krakatau di Selat Sunda dari Level III atau Siaga menjadi Level II atau Waspada.
Melansir laman KemenESDM, Selasa (22/9/2026) penurunan status tersebut mulai berlaku sejak kemarin pukul 18.30 WIB. Keputusan diambil setelah Badan Geologi mengevaluasi perkembangan aktivitas vulkanik dan berbagai data hasil pemantauan terbaru.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan, kondisi Gunungapi Anak Krakatau saat ini menunjukkan adanya penurunan aktivitas dibandingkan periode sebelumnya.Sebelumnya, status gunungapi tersebut dinaikkan ke Level III pada 2 Juli 2026 akibat peningkatan kegempaan vulkanik dan deformasi. Hingga 3 September 2026, tercatat sebanyak 224 kejadian erupsi.
Aktivitas vulkanik kemudian kembali meningkat pada awal September. Erupsi berlangsung secara terus-menerus selama kurang lebih 25 jam, yakni sejak 4 September pukul 23.07 WIB hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB.Berdasarkan pengamatan citra satelit, aktivitas erupsi pada periode tersebut menghasilkan aliran lava yang bergerak ke arah barat laut, barat, hingga barat daya dari lokasi pusat erupsi.
Setelah itu, aktivitas Gunungapi Anak Krakatau berangsur menurun hingga 20 September 2026. Data deformasi juga memperlihatkan kondisi deflasi. Pada 20 September, tercatat satu Gempa Low Frequency serta tremor menerus dengan amplitudo rata-rata 2 milimeter.
Meski status telah diturunkan, Badan Geologi masih memberlakukan sejumlah pembatasan demi keselamatan masyarakat. Warga, wisatawan, pengunjung, maupun pendaki dilarang mendekati kawasan gunungapi dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas.
Masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung juga diminta tetap waspada terhadap kemungkinan lontaran batu pijar dan hujan abu dengan intensitas tinggi. Namun, masyarakat diimbau tidak panik serta tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut aktivitas Gunungapi Anak Krakatau akan memicu tsunami.
Badan Geologi akan terus memantau perkembangan aktivitas gunungapi tersebut. Tingkat aktivitas dapat dievaluasi kembali sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan, sementara status Level II dan rekomendasi keselamatan tetap berlaku sampai ada hasil evaluasi terbaru.(*/Stephany)

