Friday, August 14, 2026
HomeHukumBea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kg Emas Senilai Rp63 Miliar di Bandara...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kg Emas Senilai Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

MEDIAAKU.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Aviation Security (AVSEC) dan Bareskrim Polri menggagalkan dua aksi penyelundupan emas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, belum lama ini.

Melansir laman Kemenkeu, Jumat (14/8/2026) Dari dua pengungkapan tersebut, petugas menyita emas dengan total berat mencapai 23,793 kilogram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp63 miliar.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, yang dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, perwakilan Bareskrim Polri, Kementerian ESDM, serta sejumlah pihak terkait.

Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan, kedua kasus memiliki pola penyelundupan yang berbeda dan berhasil dibongkar dalam kurun waktu kurang dari satu hari. Keberhasilan tersebut didukung oleh pemanfaatan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, pengolahan data penumpang, pengawasan langsung, serta koordinasi antarlembaga di lingkungan bandara.

Pada kasus pertama, petugas menggagalkan keberangkatan tujuh warga negara China yang dijadwalkan terbang menuju Hong Kong. Mereka kedapatan membawa emas 24 karat berbentuk silinder atau menyerupai telur dengan cara disembunyikan di pakaian yang telah dimodifikasi, bagian tubuh, serta tas kabin.

Sebanyak 41 keping emas dengan berat keseluruhan 17,436 kilogram diamankan dalam penindakan tersebut. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp46 miliar.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan seorang staf ground handling bandara dan seorang penumpang berkewarganegaraan Indonesia yang hendak menuju Dubai. Petugas bandara tersebut diduga membawa emas melalui area loading dock Terminal 3 bagian kedatangan sebelum menyerahkannya kepada penumpang di area tunggu keberangkatan.

Dari pengungkapan ini, petugas menemukan tujuh keping emas jenis cast bar dengan total berat 6,357 kilogram dan nilai sekitar Rp17 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam ransel dan koper kabin.

Purbaya menyebut meningkatnya upaya membawa emas keluar Indonesia secara ilegal tidak terlepas dari penerapan kebijakan baru terkait bea keluar ekspor emas yang mulai berlaku sejak akhir Desember 2025. Pengawasan terhadap komoditas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan aturan tata niaga dan kewajiban kepabeanan dijalankan.

Ia mengingatkan masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri untuk terlebih dahulu memahami dan memenuhi ketentuan kepabeanan. Pelaporan secara resmi dinilai penting agar perjalanan tidak berujung pada persoalan hukum.

Kementerian Keuangan juga meminta Bea Cukai terus memperkuat kemampuan pengawasan di wilayah perbatasan. Langkah tersebut diperlukan mengingat modus penyelundupan dapat terus berubah mengikuti perkembangan teknologi dan pola pelaku.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Penanganan perkara dilakukan bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Pemerintah memastikan pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk barang di berbagai pintu perbatasan Indonesia akan terus diperkuat guna mencegah praktik penyelundupan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ekspor.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular