Tuesday, October 21, 2025
HomeHukumKejaksaan Negeri Denpasar Musnahkan Barang Bukti Berbagai Jenis Narkoba dan Sajam

Kejaksaan Negeri Denpasar Musnahkan Barang Bukti Berbagai Jenis Narkoba dan Sajam

Foto: Humas Pemkot Denpasar
MEDIAAKU.COM – Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (5/6/2024). Pemusnahan ini merupakan agenda rutin dan merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu bulan Maret 2023 sampai September 2023. 
Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh tamu undangan yang hadir.
Hadir dalam acara tersebut Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, yang juga menandatangani berita acara pemusnahan dan ikut melaksanakan pemusnahan barang bukti secara simbolis. Selain itu, hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi, Komisi DPRD Kota Denpasar Ketut Suteja Kumara, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Sekda Alit Wiradana, yang ditemui usai acara, menyatakan bahwa Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum, khususnya di wilayah Kota Denpasar, sehingga dapat mewujudkan Kota Denpasar yang aman, tentram, dan tertib.
“Pada intinya kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar, yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian, atau hal lain yang melanggar hukum, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” kata Sekda Alit Wiradana.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 268 perkara yang terdiri dari perkara narkotika sebanyak 33, tindak pidana OHD sebanyak 47, dan tindak pidana KTB. Jenis barang bukti yang dimusnahkan termasuk sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, jamu, pil koplo, senjata tajam/pisau, botol kosong (bong), handphone, dan berbagai macam obat-obatan oplosan.
“Barang bukti berupa narkotika dan non-narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti,” tutup Agus Setiadi. (*/Dea)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular