Saturday, November 15, 2025
HomeHukumLakukan Pengeroyokan Dan Penusukan, Tiga Pria Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

Lakukan Pengeroyokan Dan Penusukan, Tiga Pria Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com – Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban Arya (22) mengalami luka berat pada Minggu (31/7/22) dengan TKP Basement Bar and resto Nobata jalan Veteran Denpasar Utara. 
“Peristiwa ini terjadi berawal dari adanya perselisihan antara korban dengan salah satu pelaku,” Ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Senin (1/8/22) kepada media. 
Lebih lanjut di jelaskan bahwa korban bernama Arya (22) saat berada di TKP, terjadi salahpaham dengan pelaku Agung Wirama (23) yaitu bersenggolan hingga terjadi perkelahian, dan Agung Wirama dibantu pelaku lain Surya Widura (34) dan Karna Putra (35) melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Korban di tusuk dengan pisau di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, ” Tambah Kombes Bambang Yugo. 
Selain ditusuk dan dipukul, korban juga di lempari menggunakan kursi.
Dua dari tiga pelaku merupakan Residivis kasus tindak pidana Narkoba dan penganiayaan, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Perbuatan  Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular