MEDIAAKU.COM – Pemerintah resmi menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) dengan nilai mencapai Rp218,3 triliun.
Melansir BPMI Setpres, Rabu (23/9/2026) Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan tersebut sekaligus mengakhiri kewajiban pemerintah kepada BI yang muncul dari penerbitan obligasi untuk menangani krisis keuangan 1997-1998.
Menurutnya, pembayaran kewajiban tersebut dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan pelunasan terakhir dilakukan pada Agustus 2026.
Pembayaran terakhir memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia. Surplus yang disetorkan ke kas negara tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah atas utang yang berkaitan dengan penanganan krisis.
Meski utang pemerintah kepada BI telah lunas, Suahasil menegaskan pemerintah tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban para obligor dan debitur BLBI yang belum diselesaikan.Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait program BLBI maupun proses rekapitalisasi perbankan pada masa krisis.
Suahasil menilai penyelesaian utang tersebut menjadi bagian penting dalam catatan sejarah perekonomian Indonesia. Pengalaman penanganan krisis 1997-1998 juga disebut menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan makroekonomi dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.(*/Stephany)

