Sunday, October 26, 2025
HomeHukumOldy Arthur Mumu Diamankan Kejaksaan

Oldy Arthur Mumu Diamankan Kejaksaan

Jakarta – mediaaku.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, merilis hasil pengamanan terhadap terpidana, Oldy Arthur Mumu (46), warga Kelurahan Paal Dua Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Terpidana diamankan Tim Kejagung, karena terpidana ketika dipanggil untuk menjalani putusan pengadilan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Pengamanan terhadap Arthur Mumu, dilakukan tepatnya dii kompleks Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, pada Sabtu (18/06/2022,). sekitar pukul 21 WITA.

Tim Kejaksaan Agung telah melakukan pemantauan terhadap Arthur Mumu di Jakarta, dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankannya untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi.

Diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, Terpidana OLDY ARTHUR MUMU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Atas perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan penjara.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana sebagaimana juga dikutip dari jejakpublik.com, Minggu.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular